Pembinaan & Sertifikasi K3
Teknisi/Petugas Pemeriksa Penguji Pesawat Uap

Tujuan Pelatihan
Pelatihan Teknisi/Petugas Pemeriksa Penguji Pesawat Uap bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Teknisi/Petugas Pemeriksa Penguji Pesawat Uap
- Scan KTP
- Scan Ijazah Terakhir ( Minimal SLTA )
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
- Foto Berlatar Merah
- Memiliki Laptop / HP Android
- Surat Pernyataan Peserta
Fasilitas
- Sertifikat KEMNAKER RI
- Lisensi KEMNAKER RI
- E-Sertifikat
- Training KIT
- Wearpack
- Softcopy Materi
- Snack & Lunch (Offline)
- Group Alumni & Info Loker
Instruktur
- Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
- Staff Ahli Praktisi
Materi
- Kebijakan K3
- Peraturan perundang-undangan Pesawat Uap (Undang-undang No. 1 Tahun 1970, Undang-undang Uap Tahun 1930, Peraturan Uap Tahun 1930)
- Pengetahuan Dasar pesawat uap dan bagian-bagiannya
- Fungsi Appendages/perlengkapan pesawat uap
- Air pengisi ketel uap dan cara pengolahannya
- Korosi dan pencegahannya
- Pengetahuan instalasi listrik untuk ketel uap
- Pengetahuan bahan
- Penilaian perhitungan konstruksi pesawat uap
- Non Destructive Test (NDT)
- Pengetahuan tentang bahan bakar dan pembakaran
- Pemeriksaan dan pengujian
- Standar pemeriksaan dan pengujian
- Pemindahan panas
- Pengetahuan las
- Teori
- Praktek