Pembinaan & Sertifikasi K3
Teknisi Pemeriksa Penguji Pesawat Tenaga Produksi

Tujuan Pelatihan
Pelatihan Teknisi Pemeriksa Penguji Pesawat Tenaga Produksi bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Teknisi Pemeriksa Penguji Pesawat Tenaga Produksi
- Scan KTP
- Scan Ijazah Terakhir ( Minimal SMK TEKNIK )
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
- Foto Berlatar Merah
- Memiliki Laptop / HP Android
- Surat Pernyataan Peserta
Fasilitas
- Sertifikat KEMNAKER RI
- Lisesni KEMNAKER RI
- E-Sertifikat
- Training KIT
- Wearpack
- Softcopy Materi
- Snack & Lunch (Offline)
- Group Alumni & Info Loker
Instruktur
- Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
- Staff Ahli Praktisi
Materi
- Kebijakan K3
- Peraturan perundangan - undangan Pesawat Tenaga dan Produksi
- Pengetahuan dasar dan bagian -bagian pesawat tenaga dan produksi
- Pengetahuan dasar motor penggerak
- Pengetahuan dasar hidrolik
- Pengetahuan kelistrikan
- Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
- Pengetahuan bahan dan korosi
- Peninjauan konstruksi
- Non Destructive Test (NDT)
- Pemeriksaan dan pengujian
- Standar pemeriksaan dan pengujian
- Pengetahuan las
- Teori
- Praktek