Pembinaan & Sertifikasi K3
Operator Pesawat Uap

Tujuan Pelatihan
Pelatihan Operator Pesawat Uap bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kewenangan
- Kelas 1 : Kapasitas > 10 Ton / Jam
- Kelas 2 : Kapasitas < 10 Ton / Jam
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Operator Pesawat Uap
- Scan KTP
- Scan Ijazah Terakhir ( Minimal SLTA )
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
- Foto Berlatar Merah
- Memiliki Laptop / HP Android
- Surat Pernyataan Peserta
Fasilitas
- Sertifikat KEMNAKER RI
- Lisensi KEMNAKER RI
- E-Sertifikat
- Training KIT
- Wearpack
- Softcopy Materi
- Snack & Lunch (Offline)
- Grup Alumni & Info Loker
Instruktur
- Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
- Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Kebijakan dan dasar-dasar K3
- Peraturan perundang-undangan(Undang-Undang No. 1 Tahun 1970,Undang-undang dan Peraturan Uap 1930, Permenaker No. 01/Men/1988)
- Jenis pesawat uap dan cara bekerjanya
- Fungsi Appendages/perlengkapan pesawat uap
- Air pengisi ketel uap dan cara pengolahannya
- Sebab-sebab peledakan pesawat uap
- Cara pengoperasian pesawat uap
- Persiapan pemeriksaan dan pengujian pesawat uap
- Trouble shooting
- Pengetahuan tentang bahan bakar dan pembakaran
- Analisa kecelakaan peledakan
- Pengetahuan instalasi listrik untuk ketel uap
- Pengetahuan bahan
- Peninjauan konstruksi pesawat uap
- Pemeriksaan secara tidak merusak
- Cara inspeksi dan reparasi pesawat uap
- Teori
- Praktek