Pembinaan & Sertifikasi K3
Operator Penggerak Mula (Genset)

Tujuan Pelatihan
Pelatihan Operator Penggerak Mula (Genset) bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kewenangan
- Kelas 1 : Kapasitas > 214.47 HP
- Kelas 2 : Kapasitas < 214.47 HP
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Operator Genset
- Scan KTP
- Scan Ijazah Terakhir - SLTP (Kelas 3), SLTA (Kelas 1&2)
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
- Foto Berlatar Merah
- Memiliki Laptop / HP Android
- Surat Pernyataan Peserta
Fasilitas
- Sertifikat KEMNAKER RI
- Lisensi KEMNAKER RI
- E-Sertifikat
- Training KIT
- Wearpack
- Softcopy Materi
- Snack & Lunch (Offline)
- Grup Alumni & Info Loker
Instruktur
- Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
- Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Kebijakan dan dasar-dasar K3
- Peraturan perundang-undangan(Undang-Undang No. 1 Tahun 1970,Permenaker No. 05/Men/1985,Permenaker No. 09/Men/2010)
- Pengetahuan dasar penggerak mula
- Dasar-dasar kelistrikan (instalasi listrik)
- Perangkat keselamatan kerja (Safety devices)
- Trouble shooting
- Sebab-sebab Kecelakaan pada penggerak mula
- Sistem pengendalian dan pengoperasian aman
- Pemeliharaan pemeriksaan dan pengujian
- Pemeliharaan dan pemeriksaan
- Lingkungan kerja dan Pengendaliannya
- Dasar-dasar Perhitungan Kapasitas
- Pengetahuan Job Safety Analysis
- Teori
- Praktek