Pembinaan & Sertifikasi K3
Operator Forklift

Tujuan Pelatihan
Pelatihan Operator Forklift bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kewenangan
- Kelas 1 : Pengoperasian > 15 Ton
- Kelas 2 : Pengoperasian < 15 Ton
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Operator Forklift
- Scan KTP
- Scan Ijazah Terakhir - SLTP (Kelas 2), SLTA (Kelas 1)
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
- Foto Berlatar Merah
- Memiliki Laptop / HP Android
- Surat Pernyataan Peserta
Fasilitas
- Sertifikat KEMNAKER RI
- Lisensi KEMNAKER RI
- E-Sertifikat
- Training KIT
- Wearpack
- Softcopy Materi
- Snack & Lunch (Offline)
- Grup Alumni & Info Loker
Instruktur
- Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
- Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Kebijakan dan dasar-dasar K3
- Peraturan perundang-undangan(Undang-Undang No. 1 Tahun 1970,Permenaker No. 05/Men/1985,Permenaker No. 09/Men/2010)
- Pengetahuan dasar forklift
- Pengetahuan tenaga penggerak dan hidrolik penggerak
- Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
- Sebab-sebab kecelakaan
- Memperkirakan berat beban
- Pengoperasian aman
- Perawatan dan pemeriksaan harian
- Pengetahuan Job Safety Analysis
- Teori
- Praktek