Pembinaan & Sertifikasi K3
Juru Las (Welder)

Tujuan Pelatihan
Pelatihan Juru Las bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kewenangan
- Kelas 1 (8 Joint Material) : Pelat Posisi : 1G, 2G, 3G, 4G | Pipa Posisi : 1G, 2G, 5G, 6G
- Kelas 2 (6 Joint Material) : Pelat Posisi : 1G, 2G | Pipa Posisi : 1G, 2G
- Kelas 3 (4 Joint Material) : Pelat Posisi : 1G, 2G | Pipa Posisi : 1G, 2G
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Juru Las (Welder)
- Scan KTP
- Scan Ijazah Terakhir ( Minimal SLTP )
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
- Foto Berlatar Merah
- Memiliki Laptop / HP Android
- Surat Pernyataan Peserta
Fasilitas
- Sertifikat KEMNAKER RI
- Buku Kerja KEMNAKER RI
- E-Sertifikat
- Training KIT
- Wearpack
- Hardcopy Materi
- Makan Siang & 2x Snack
- Penginapan 6 Hari
Instruktur
- Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
- Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Kebijakan dan dasar-dasar K3
- Peraturan perundang-undangan(Undang-undang No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 02/MEN/1982)
- Pengetahuan bahan
- Pengetahuan pengelasan busur (SMAW/GMAW/ GTAW/FCAW)
- Teknik pengelasan
- Cacat-cacat las, pencegahan dan perbaikan
- Sebab-sebab kecelakaan dan pencegahannya
- Teori
- Praktek