Pembinaan & Sertifikasi K3
Hyperkes untuk Dokter

Tujuan Pelatihan
Pelatihan Hyperkes Dokter bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Hyperkes untuk Dokter
- Scan KTP
- Scan Ijazah Terakhir ( Minimal S1 Dokter )
- Berprofesi sebagai Dokter
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
- Foto Berlatar Merah
- Memiliki Laptop / HP Android
Fasilitas
- Sertifikat KEMNAKER RI
- Lisensi KEMNAKER RI
- E-Sertifikat
- Training KIT
- Wearpack
- Softcopy Materi
- Snack & Lunch (Offline)
- Tempat Praktek
Instruktur
- Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
- Staff Ahli Praktisi