Pembinaan & Sertifikasi K3
Ahli K3 Spesialis Elevator dan Escalator

Tujuan Pelatihan
Pelatihan Ahli K3 Spesialis Elevator dan Escalator bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Ahli K3 Spesialis Elevator dan Escalator
- Scan KTP
- Scan Ijazah Terakhir ( Minimal D3 TEKNIK )
- Surat Rekomendasi dari Perusahaan
- SUKET Bekerja Penuh dari Perusahaan
- Foto Berlatar Merah
- Memiliki Laptop & Sepatu Safety
Fasilitas
- Sertifikat KEMNAKER RI
- SKP KEMNAKER RI
- Residensial Twin Share
- Meeting
- Training KIT
- Wearpack
- Modul
- Snack & Lunch (Offline)
Instruktur
- Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
- Staff Ahli Praktisi