Pembinaan & Sertifikasi K3
Ahli K3 Kimia

Tujuan Pelatihan
Pelatihan Ahli K3 Kimia bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Ahli K3 Kimia
- Scan KTP
- Scan Ijazah Terakhir ( Minimal S1 )
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
- Foto Berlatar Merah
- Memiliki Laptop / HP Android
- Surat Pernyataan Peserta
Fasilitas
- Sertifikat KEMNAKER RI
- SKP KEMNAKER RI
- Residensial Twin Share
- Meeting
- Training KIT
- Wearpack
- Modul
- Snack & Lunch (Offline)
Instruktur
- Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
- Staff Ahli Praktisi