Pembinaan & Sertifikasi K3

Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut

Latar Belakang

Pesawat angkat dan pesawat angkut seperti crane, forklift, eskalator, dan conveyor memiliki risiko tinggi dalam operasionalnya. Kecelakaan akibat kesalahan manusia (human error) sering terjadi karena kurangnya keterampilan operator dalam mengoperasikan alat. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 3 mengatur kewajiban pemberi kerja untuk menyediakan pelatihan keselamatan kepada pekerja yang menggunakan alat berisiko tinggi.

Operator dan teknisi yang menangani pesawat angkat dan pesawat angkut harus memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai standar nasional agar dapat bekerja dengan aman dan efisien. Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang Operator dan Petugas Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut Mewajibkan sertifikasi bagi operator dan teknisi agar memenuhi standar kompetensi yang diperlukan.

Perusahaan yang tidak memberikan pelatihan kepada operator alat berat dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana jika terjadi kecelakaan akibat kelalaian. Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja Pasal 15 menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap peraturan keselamatan kerja dapat dikenai sanksi pidana.

Tujuan Pelatihan

Pelatihan Ahli K3 Bidang Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk pelaksanaan pemeriksaan dan atau pengujian Pesawat Angkat dan Pesawat Angkut sesuai dengan Permenaker No. 8 Tahun 2020

Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Ahli K3 Pesawat Angkat Angkut