Pembinaan & Sertifikasi K3
Auditor SMK3

Tujuan Pelatihan
Pelatihan Auditor SMK3 bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Auditor SMK3
- Memiliki Sertifikat Calon AK3U
- Kartu Identitas (KTP)
- Scan Ijazah Terakhir ( Minimal D3 - Semua Jurusan)
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
- CV / Daftar Riwayat Hidup
- Foto Berlatar Merah
- Memiliki Device (Laptop)
Fasilitas
- Training KIT
- Sertifikat Auditor SMK3
- Softcopy Modul Training
Instruktur
- Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
- Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Review Materi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- SMK3 (PP No. 50 Tahun 2012)
- Penerapan SMK3 (Lampiran I PP No. 50 Tahun 2012)
- Mekanisme, Teknik Audit SMK3, Tingkat Penerapan SMK3, dan Sertifikasi SMK3
- Interpretasi Kriteria Audit Pelaksana Audit SMK3 (Lembaga dan Auditor)
- Simulasi audit SMK3
- Evaluasi