Pembinaan & Sertifikasi K3
Refreshment Ahli K3 Umum

Tujuan Pelatihan
Pelatihan Refreshment Ahli K3 Umum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Refreshment Ahli K3 Umum
- Scan KTP
- Scan Lisensi Ahli K3 Umum
- Scan Sertifikat Calon AK3U
- Scan SKP Ahli K3 Umum
- Scan Ijazah Terakhir ( Minimal D3 - Semua Jurusan )
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
- CV/Daftar Riwayat Hidup
- Foto Berlatar Merah
Fasilitas
- Training KIT
- Lisensi Baru
- SKP Baru
Instruktur
- Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
- Staff Ahli Praktisi