Pembinaan & Sertifikasi K3
Ahli K3 Umum

Tujuan Pelatihan
Pelatihan Operator Ahli K3 Umum bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Ahli K3 Umum
- Scan KTP
- Scan Ijazah Terakhir ( Minimal D3 )
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
- Foto Berlatar Merah
- Memiliki Laptop / HP Android
- Surat Pernyataan Peserta
- Group Alumni & Info Loker
Fasilitas
- Sertifikat Calon AK3U KEMNAKER RI
- SKP & Lisensi KEMNAKER RI
- Hardcopy UU K3
- Lencana K3
- Training KIT
- Baju Safety & Thumbler
- 1x Lunch & 2x Coffee Break
- Free Training ( HSE Officer Development Program [ 9 Topik - 3 Hari Tambahan ] )
Instruktur
- Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
- Staff Ahli Praktisi