Pembinaan & Sertifikasi K3
Operator Mobile Crane

Tujuan Pelatihan
Pelatihan Operator Mobile Crane bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kewenangan
- Kelas 1 : Kapasitas > 100 Ton / Tinggi Menara > 60 meter
- Kelas 2: Kapasitas 25 - 100 Ton / Tinggi Menara 40 - 60 meter
- Kelas 3: Kapasitas ≤ 25 Ton / Tinggi Menara ≤ 40 meter
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Operator Mobile Crane
- Scan KTP
- Scan Ijazah Terakhir - SLTP (Kelas 3), SLTA (Kelas 1 & 2)
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
- Foto Berlatar Merah
- Memiliki Laptop / HP Android
- Surat Pernyataan Peserta
Fasilitas
- Sertifikat KEMNAKER RI
- Lisensi KEMNAKER RI
- E-Sertifikat
- Training KIT
- Wearpack
- Softcopy Materi
- Snack & Lunch (Offline)
- Grup Alumni & Info Loker
Instruktur
- Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
- Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Kebijakan dan dasar-dasar K3
- Peraturan perundang-undangan (Undang-undang No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 05/Men/1985, Permenaker No. 09/Men/2010)
- Pengetahuan Dasar keran angkat
- Pengetahuan Dasar motor penggerak
- Pengetahuan Dasar hidrolik
- Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
- Tali kawat baja
- Alat bantu angkat dan pengikatan
- Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya
- Menghitung berat beban
- Pengoperasian aman
- Perawatan dan pemeriksaan harian
- Pengetahuan Job Safety Analysis
- Stabilitas
- Teori
- Praktek
Pembinaan & Sertifikasi K3
Operator Tower Crane

Tujuan Pelatihan
Pelatihan Operator Tower Crane bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kewenangan
- Kelas 1 : Kapasitas > 100 Ton / Tinggi Menara > 60 meter
- Kelas 2: Kapasitas 25 - 100 Ton / Tinggi Menara 40 - 60 meter
- Kelas 3: Kapasitas ≤ 25 Ton / Tinggi Menara ≤ 40 meter
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Operator Tower Crane
- Scan KTP
- Scan Ijazah Terakhir - SLTP (Kelas 3), SLTA (Kelas 1 & 2)
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
- Foto Berlatar Merah
- Memiliki Laptop / HP Android
- Surat Pernyataan Peserta
Fasilitas
- Sertifikat KEMNAKER RI
- Lisensi KEMNAKER RI
- E-Sertifikat
- Training KIT
- Wearpack
- Softcopy Materi
- Snack & Lunch (Offline)
- Grup Alumni & Info Loker
Instruktur
- Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
- Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Kebijakan dan dasar-dasar K3
- Peraturan perundang-undangan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 05/Men/1985, Permenaker No. 09/Men/2010)
- Pengetahuan Dasar keran angkat
- Pengetahuan Dasar motor penggerak
- Pengetahuan dasar kelistrikan
- Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
- Tali kawat baja
- Alat bantu angkat dan pengikatan
- Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya
- Menghitung berat beban
- Pengoperasian aman
- Perawatan dan pemeriksaan harian
- Pengetahuan Job Safety Analysis
- Stabilitas
- Teori
- Praktek
Pembinaan & Sertifikasi K3
Operator Overhead Crane

Tujuan Pelatihan
Pelatihan Operator Overhead Crane bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pembinaan untuk Calon Ahli K3 Umum sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Dasar Hukum :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.02/MEN/1992 Tahun 1992 Tentang Tata Cara Penunjukan Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Kewenangan
- Kelas 1 : Kapasitas > 100 Ton / Tinggi Menara > 60 meter
- Kelas 2: Kapasitas 25 - 100 Ton / Tinggi Menara 40 - 60 meter
- Kelas 3: Kapasitas ≤ 25 Ton / Tinggi Menara ≤ 40 meter
Berikut Persyaratan Mengikuti Sertifikasi Operator Overhead Crane
- Scan KTP
- Scan Ijazah Terakhir - SLTP (Kelas 3), SLTA (Kelas 1 & 2)
- Surat Keterangan Kerja (Jika Utusan dari Perusahaan)
- Foto Berlatar Merah
- Memiliki Laptop / HP Android
- Surat Pernyataan Peserta
Fasilitas
- Sertifikat KEMNAKER RI
- Lisensi KEMNAKER RI
- E-Sertifikat
- Training KIT
- Wearpack
- Softcopy Materi
- Snack & Lunch (Offline)
- Grup Alumni & Info Loker
Instruktur
- Staff Ahli dari Dinas Tenaga Kerja
- Staff Ahli Praktisi
Materi Pelatihan
- Kebijakan dan dasar-dasar K3
- Peraturan perundang-undangan (Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Permenaker No. 05/Men/1985, Permenaker No. 09/Men/2010)
- Pengetahuan Dasar keran angkat
- Pengetahuan Dasar motor penggerak
- Pengetahuan dasar kelistrikan
- Perangkat keselamatan kerja (safety devices)
- Tali kawat baja
- Alat bantu angkat dan pengikatan
- Sebab-sebab kecelakaan dan penanganannya
- Menghitung berat beban
- Pengoperasian aman
- Perawatan dan pemeriksaan harian
- Pengetahuan Job Safety Analysis
- Stabilitas
- Teori
- Praktek